Profil Organisasi

Perhimpunan Warga Pancasila (PWP) merupakan organisasi nirlaba yang menjadi arena bagi warga Indonesia dalam upaya mengamalkan dan membudayakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan ketahanan nasional. PWP didirikan atas dasar kehendak tulus dari segenap anak bangsa yang tidak ingin Indonesia terancam oleh berbagai gerakan yang berusaha mengganti Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejarah Berdiri

Ada kegelisahan yang terakumulasi dari segenap anak bangsa yang prihatin karena Pancasila dan NKRI terancam oleh munculnya kelompok-kelompok solidaritas keagamaan yang berhasrat merebut negara. Kelompok-kelompok ini dalam satu dekade terakhir telah mampu merebut ruang-ruang politi, ekonomi, dan sosial budaya. Wacana keagamaan radikal yang membahayakan keutuhan NKRI terasa menguat, sementara wacana Pancasila terasa semakin memudar. Bersamaan dengan itu kebinekaan yang merupakan identitas bangsa Idonesia juga terasa memudar, sehingga upaya membangun masyarakat kewargaan pun mengalami banyak hambatan. Sementara itu pengaruh globalisasi baik politik, ekonomi, maupun kebudayaan juga terus menguat, sehingga bisa mengancam jati diri bangsa yang berdasarkan Pancasila

Atas dasar rasa gelisah itu kemudian lahir Perhimpunan Warga Pancasila yang berpusat di Yogyakarta. Pendekatan perhimpunan ini lebih partisipatif, dalam arti membumikan dan membudayakan Pancasila yang bergerak dari bawah, dari rakyat kebanyakan.

Tujuan dan Peran Dalam Masyarakat

Adapun tujuan PWP adalah: (1) membangun dan terjaganya masyarakat kewargaan; (2) memproduksi wacana Pancasila melalui institusi-institusi strategis; dan (3) membumikan dan membudayakan Pancasila sebagai urat nadi kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa.

Program utama organisasi ini menjadikan Pancasila semakin populer dan sekaligus menjadi rujukan dalam berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Juga melakukan upaya penguatan Pancasila sebagai ideologi terbuka melalui pendekatan partisipatif. Sumber daya utama organisasi ini adalah semangat kebersamaan yang terbangun di kalangan para anggota, dan kemudian melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi negara dan bangsa. Melalui organisasi ini, siapa pun boleh menjadi anggota sepanjang memiliki komitmen tinggi dalam berbagai kegiatan yang membumikan dan membudayakan Pancasila dalam berbagai kehidupan.

Dasar Hukum Pendirian Organisasi

Dasar hukum pendirian Perhimpunan Warga Pancasila mengikuti kerangka regulasi untuk ormas (organisasi kemasyarakatan). Beberapa dasar hukumnya adalah:

  • UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  • UU No. 16 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas.
  • Permendagri 57/2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
  • Permenkumham No. 34 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pendiri dan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan.