Kedaulatan Rakyat dalam Bayang-Bayang Algoritma

Oleh Ratno Lukito

(Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Suka Yogyakarta)

Pendahuluan

Kedaulatan rakyat (popular sovereignty) merupakan fondasi normatif utama negara demokratis modern. Dalam pemahaman klasik, prinsip ini menegaskan bahwa sumber legitimasi tertinggi kekuasaan negara berada pada kehendak rakyat, yang diekspresikan melalui mekanisme konstitusional, terutama pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu tidak hanya berfungsi sebagai prosedur sirkulasi kekuasaan, tetapi juga sebagai medium artikulasi kehendak kolektif rakyat serta sarana akuntabilitas politik penguasa kepada yang diperintah.

Namun, transformasi digital dalam dua dekade terakhir telah secara signifikan mengubah lanskap demokrasi elektoral. Proses politik yang sebelumnya didominasi oleh interaksi manusia dan institusi kini semakin dimediasi oleh teknologi digital dan sistem algoritmik. Algoritma menentukan informasi politik apa yang muncul di ruang publik digital, siapa yang melihatnya, seberapa sering, dan dalam konteks apa. Platform media sosial, mesin pencari, serta sistem periklanan berbasis data telah menjadi aktor sentral dalam membentuk preferensi pemilih, opini publik, dan perilaku politik elektoral. Dalam konteks inilah muncul konsep algocracy, yakni suatu bentuk tata kelola di mana pengambilan keputusan dan distribusi kekuasaan secara signifikan ditentukan oleh logika dan operasi algoritma.

Algocracy tidak menggantikan demokrasi secara formal, tetapi bekerja secara laten dan struktural di dalamnya. Ia beroperasi melalui mekanisme yang tidak selalu transparan, sulit diaudit, dan berada di luar kontrol langsung institusi demokratis. Akibatnya, relasi antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan pemilu sebagai instrumen perwujudannya menjadi semakin kompleks. Kehendak rakyat tidak lagi terbentuk semata-mata melalui deliberasi rasional di ruang publik konvensional, melainkan juga melalui kurasi algoritmik yang selektif, personal, dan sering kali digerakkan oleh kepentingan ekonomi platform digital.

Dalam konteks Indonesia, dinamika ini menjadi relevan ketika dikaitkan dengan perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Selama ini, perdebatan tersebut cenderung dipahami dalam kerangka teknis-institusional, seperti penguatan peran partai politik, biaya politik, atau kualitas representasi. Pendekatan ini belum sepenuhnya menangkap dimensi baru kedaulatan rakyat di era digital, di mana relasi antara pemilih, calon, partai politik, dan hasil pemilu turut dibentuk oleh intervensi algoritmik.

Dalam sistem proporsional terbuka, kompetisi antarcalon dalam satu partai mendorong personalisasi politik yang sangat bergantung pada visibilitas digital, popularitas media sosial, dan kemampuan memanfaatkan algoritma platform. Sebaliknya, sistem proporsional tertutup berpotensi menggeser titik berat mediasi algoritmik dari individu calon ke partai politik, tetapi sekaligus memunculkan persoalan baru mengenai transparansi, demokrasi internal partai, dan sejauh mana kehendak rakyat benar-benar terartikulasikan melalui daftar calon yang ditetapkan elite partai. Dengan demikian, perdebatan sistem pemilu tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana kedaulatan rakyat dimediasi, difilter, dan bahkan dikonstruksi ulang oleh kekuatan non-manusia berupa algoritma digital.

Algocracy dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa kedaulatan rakyat merupakan prinsip konstitusional fundamental sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam berbagai putusannya, MK menempatkan pemilu sebagai instrumen utama perwujudan kedaulatan rakyat dalam kerangka demokrasi konstitusional. Pemilu harus menjamin bahwa kehendak rakyat dapat terartikulasikan secara bebas, setara, dan rasional, serta tidak terdistorsi oleh kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis.

Putusan MK Nomor 22–24/PUU-VI/2008 menjadi tonggak penting dalam konstitusionalisasi sistem pemilu proporsional terbuka. MK menyatakan bahwa penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak lebih mencerminkan kedaulatan rakyat dibandingkan penentuan berdasarkan nomor urut partai. Dalam putusan ini, pemilih ditempatkan sebagai subjek utama kedaulatan, sementara partai politik diposisikan sebagai sarana, bukan pemegang kedaulatan itu sendiri.

Namun, MK juga menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat dilepaskan dari prosedur. Dalam putusan-putusan selanjutnya, termasuk Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah menegaskan bahwa desain sistem pemilu merupakan open legal policy pembentuk undang-undang sepanjang tidak meniadakan esensi kedaulatan rakyat dan prinsip pemilu yang demokratis. Dari sini berkembang doktrin demokrasi prosedural, yakni pandangan bahwa kedaulatan rakyat diwujudkan melalui prosedur konstitusional yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun bentuknya dapat bervariasi.

Persoalannya, konstruksi tersebut dibangun atas asumsi bahwa kehendak rakyat terbentuk melalui interaksi politik yang relatif simetris dan dapat diakses secara setara. Asumsi ini menjadi problematik di era algocracy, ketika pembentukan preferensi pemilih dimediasi secara masif oleh algoritma yang berfungsi sebagai mekanisme kurasi, amplifikasi, dan eksklusi informasi politik. Algoritma tidak bersifat netral, melainkan bekerja berdasarkan logika tertentu yang dapat memengaruhi pilihan pemilih secara sistemik.

Dalam konteks ini, sistem proporsional terbuka menghadapi tantangan baru. Kompetisi berbasis suara terbanyak mendorong ketergantungan pada visibilitas digital dan popularitas algoritmik, sehingga kehendak rakyat yang secara formal dianggap “langsung” berpotensi merupakan kehendak yang telah difilter oleh logika teknologi. Hal ini secara substantif menggeser locus kedaulatan dari rakyat ke sistem algoritmik yang tidak tunduk pada prinsip akuntabilitas konstitusional.

Sebaliknya, sistem proporsional tertutup juga menghadapi problem konstitusional apabila pengurangan mediasi algoritmik terhadap individu calon justru memperkuat dominasi elite partai tanpa demokrasi internal yang memadai. Dengan demikian, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sama-sama berhadapan dengan tantangan algocracy dalam menjaga kedaulatan rakyat.

Reinterpretasi Doktrin Kedaulatan Rakyat di Era Algocracy

Doktrin kedaulatan rakyat MK dibangun dalam kerangka keseimbangan antara legitimasi substantif kehendak rakyat dan legitimasi prosedural pemilu. Namun, doktrin ini mengasumsikan bahwa kehendak rakyat terbentuk secara relatif otonom dari intervensi kekuatan struktural non-konstitusional. Di era algocracy, asumsi tersebut semakin sulit dipertahankan.

Kedaulatan rakyat tidak lagi bersifat “langsung”, melainkan dimediasi oleh infrastruktur digital yang bersifat privat, tertutup, dan digerakkan oleh kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, klaim bahwa suatu sistem pemilu lebih mencerminkan kedaulatan rakyat perlu diuji tidak hanya dari prosedurnya, tetapi juga dari kondisi struktural pembentukan kehendak pemilih.

Demokrasi prosedural, apabila dipahami secara sempit, berisiko mereduksi kedaulatan rakyat menjadi sekadar kepatuhan terhadap tahapan formal pemilu. Reinterpretasi diperlukan untuk memperluas makna prosedur agar mencakup integritas pembentukan kehendak rakyat, termasuk perlindungan dari manipulasi algoritmik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Era algocracy juga memperkenalkan aktor baru dalam demokrasi elektoral, yakni platform digital dan sistem algoritmik, yang memiliki daya pengaruh menyerupai kekuasaan publik (quasi-public power). Meskipun bukan subjek hukum klasik, algoritma harus diperlakukan sebagai objek regulasi konstitusional karena dampaknya terhadap kedaulatan rakyat.

Dengan demikian, reinterpretasi doktrin kedaulatan rakyat MK tidak menafikan putusan-putusan sebelumnya, tetapi membacanya secara kontekstual. Prinsip bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui prosedur konstitusional tetap relevan, tetapi prosedur tersebut harus dipahami secara dinamis dalam lanskap demokrasi digital. Hanya dengan pendekatan substantif-reflektif inilah kedaulatan rakyat sebagaimana dimandatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dapat tetap bermakna di era algocracy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *